Untuk membuat klinik, perlu menyiapkan dokumen, memilih lokasi, dan mengajukan perizinan.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Tentukan jenis klinik yang akan didirikan.
- Pilih lokasi klinik yang strategis dan mudah diakses.
- Pastikan lokasi klinik memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan.
- Verifikasi dokumen kepemilikan tanah dan bangunan.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk perizinan, seperti: Surat Izin Praktik (SIP), Surat Izin Kerja (SIK), Keterangan Rencana Kota (KRK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO)
- Ajukan permohonan izin mendirikan klinik kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
- Renovasi dan persiapkan fasilitas klinik.
- Ajukan permohonan izin operasional klinik kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
- Tim perizinan akan melakukan inspeksi ke lokasi klinik.
- Jika semua persyaratan terpenuhi, maka izin operasional klinik akan diberikan.
- Selain itu, Anda juga perlu mempersiapkan rencana bisnis, sistem keuangan, dan sumber daya manusia yang kompeten.
Alamat penting :