Loading

Untuk membuat klinik, perlu menyiapkan dokumen, memilih lokasi, dan mengajukan perizinan.

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Tentukan jenis klinik yang akan didirikan.
  • Pilih lokasi klinik yang strategis dan mudah diakses.
  • Pastikan lokasi klinik memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan.
  • Verifikasi dokumen kepemilikan tanah dan bangunan.
  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk perizinan, seperti: Surat Izin Praktik (SIP), Surat Izin Kerja (SIK), Keterangan Rencana Kota (KRK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO)
  • Ajukan permohonan izin mendirikan klinik kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
  • Renovasi dan persiapkan fasilitas klinik.
  • Ajukan permohonan izin operasional klinik kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
  • Tim perizinan akan melakukan inspeksi ke lokasi klinik.
  • Jika semua persyaratan terpenuhi, maka izin operasional klinik akan diberikan.
  • Selain itu, Anda juga perlu mempersiapkan rencana bisnis, sistem keuangan, dan sumber daya manusia yang kompeten.

 

Alamat penting :

https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/5619/pemerintah-kab-malang/izin-mendirikan-klinik-?download=true