Maba Dengarkan Penjelasan UKT dari WR 2

Loading

Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, S.H., M.H  Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya menyampaikan sesi penyampaian materi pengelolaan keuangan Universitas Brawijaya di hari pertama PKKMB pada Senin (12/8/2024). Gedung Samantha Krida menjadi venue utama kegiatan tersebut dibarengi dengan live streaming di venue lain, Auditorium Universitas Brawijaya dan Gor Pertamina, serta disiarkan secara daring melalui kanal YouTube dan Zoom.

Dosen Fakultas Hukum ini memulai sesi dengan penjelasan tentang pentingnya pengelolaan keuangan dalam mendukung misi Universitas Brawijaya. Menurutnya, pendidikan tinggi di Indonesia memerlukan kerjasama antara negara dan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa UKT di Universitas Brawijaya diklasifikasikan menjadi delapan golongan. Untuk penggolongan dan besarannya didasarkan pada Standar Satuan Biaya Operasional Tinggi (SSBOPT) yang merinci biaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan Pendidikan Tinggi. Dalam variabel di dalamnya terdapat beberapa poin selain investasi dan pengembangan, antara lain Capaian Standar Nominal Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan suatu wilayah.

“Setiap jenis program studi pasti berbeda satu dengan lainnya. Fakultas Hukum hanya membutuhkan palu untuk labnya, berbeda hal dengan Fakultas MIPA yang membutuhkan zat kimia dalam labnya,” jelas beliau.

Dipaparkannya, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) merupakan kebutuhan biaya yang harus dikeluarkan mahasiswa untuk dapat menyelenggarakan perkuliahan selama satu semester. Realitanya, Uang Kulian Tunggal (UKT) yang harus dibayarkan mahasiswa per semesternya tidak mencapai 100% layaknya BKT, bahkan hanya mencapai 50% dari total BKT.

“Jadi kuliah 1 semester di Ilmu Hukum sebenarnya biaya operasional BKT adalah 14 juta, tetapi sekarang UKT paling mahal di golongan 8 mencapai 7 juta,” papar WR II.

Selisih antara BKT dan UKT menjadi tantangan dalam pengelolaan keuangan universitas.

Pendanaan kebutuhan perkuliahan selama satu tahun sesuai BKT mencapai Rp.2,392 Triliyun. Sedangkan penerimaan layanan pendidikan dari UKT hanya mencapai Rp.1,064 T sehingga selisih yang harus dipenuhi adalah Rp.1,328 T. Jika menggunakan anggaran Universitas Brawijaya, berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2024 seperti dana dari APBN, usaha universitas, dan kerjasama mencapai Rp.1,800 T. Meski demikian, masih ada selisih sebesar Rp591 miliar yang perlu diatasi dengan efisiensi pengeluaran.

Untuk membantu mahasiswa yang menghadapi kesulitan finansial, Universitas Brawijaya telah meluncurkan program bantuan Sibaku (Sistem Bantuan Keuangan) dengan total bantuan mencapai Rp 80 miliar pada tahun 2023. Program ini termasuk bantuan keuangan berupa pemotongan, pengangsuran, dan peniadaan jika diperlukan dalam pembayaran UKT untuk memastikan akses pendidikan yang merata.

Prof. Ali menegaskan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama, meskipun pendidikan tinggi tidak dapat sepenuhnya disediakan secara gratis. Ia mendorong mahasiswa untuk memanfaatkan berbagai program beasiswa dan bantuan keuangan yang tersedia untuk mendukung studi mereka. Dengan pemahaman ini, mahasiswa diharapkan dapat lebih memahami struktur dan mekanisme pengelolaan keuangan Universitas Brawijaya, serta memanfaatkan fasilitas yang ada untuk mendukung perjalanan akademis mereka.[dea/sitirahma]

Sumber: https://prasetya.ub.ac.id/maba-dengarkan-penjelasan-ukt-dari-wr-2/

About Author